Laman

Minggu, 17 Maret 2013

Bacaan Bacaan Dalam shalat

DOA IFTITAH
ALLAAHU AKBARU KABIIRAA WAL HAMDU LILLAAHI KATSIIRAA WASUBHAANALLAAHI BUKRATAW WAASHIILAA.
Allah Maha Besar, Maha Sempurna Kebesaran-Nya. Segala Puji Bagi Allah, Pujian Yang Sebanyak-Banyaknya. Dan Maha Suci Allah Sepanjang Pagi Dan Petang.
INNII WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHARAS SAMAAWAATI WAL ARDHA HANIIFAM MUSLIMAW WAMAA ANA MINAL MUSYRIKIIN.
Kuhadapkan Wajahku Kepada Zat Yang Telah Menciptakan Langit Dan Bumi Dengan Penuh Ketulusan Dan Kepasrahan Dan Aku Bukanlah Termasuk Orang-Orang Yang Musyrik.
INNA SHALAATII WANUSUKII WAMAHYAAYA WAMAMAATII LILLAAHIRABBIL ‘AALAMIIN.
Sesungguhnya Sahalatku, Ibadahku, Hidupku Dan Matiku Semuanya Untuk Allah, Penguasa Alam Semesta.
LAA SYARIIKA LAHUU WA BIDZAALIKA UMIRTU WA ANA MINAL MUSLIMIIN.
Tidak Ada Sekutu Bagi-Nya Dan Dengan Demikianlah Aku Diperintahkan Dan Aku Termasuk Orang-Orang Islam.
AL-FATIHAH
BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM.
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
AL HAMDU LILLAAHI RABBIL ‘AALAMIIN.
Segala Puji Bagi Allah, Tuhan Semesta Alam.
ARRAHMAANIR RAHIIM.
Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
MAALIKIYAUMIDDIIN.
Penguasa Hari Pembalasan.
IYYAAKA NA’BUDU WAIYYAAKA NASTA’IINU.
Hanya Kepada-Mu lah Aku Menyembah Dan Hanya Kepada-Mu lah Aku Memohon Pertolongan.
IHDINASH SHIRAATHAL MUSTAQIIM.
Tunjukilah Kami Jalan Yang Lurus.
SHIRAATHAL LADZIINA AN’AMTA ‘ALAIHIM GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADHDHAALLIIN. AAMIIN.
Yaitu Jalannya Orang-Orang Yang Telah Kau Berikan Nikmat, Bukan Jalannya Orang-Orang Yang Kau Murkai Dan Bukan Pula Jalannya Orang-Orang Yang Sesat.
R U K U’
SUBHAANA RABBIYAL ‘ADZIIMI WA BIHAMDIH. – 3 x
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung Dan Dengan Memuji-Nya.
I’TIDAL
SAMI’ALLAAHU LIMAN HAMIDAH.
Semoga Allah Mendengar ( Menerima ) Pujian Orang Yang Memuji-Nya ( Dan Membalasnya ).
RABBANAA LAKAL HAMDU MIL’US SAMAAWATI WA MIL ‘ULARDHI WA MIL ‘UMAASYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU.
Wahai Tuhan Kami ! Hanya Untuk-Mu lah Segala Puji, Sepenuh Langit Dan Bumi Dan Sepenuh Barang Yang Kau Kehendaki Sesudahnya.
SUJUD
SUBHAANA RABBIYAL A‘LAA WA BIHAMDIH. – 3 x
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi Dan Dengan Memuji-Nya.
DUDUK DIANTARA DUA SUJUD
RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII WA’AAFINII WA’FU ‘ANNII.
Ya Tuhanku ! Ampunilah Aku, Kasihanilah Aku, Cukupkanlah ( Kekurangan )-Ku, Angkatlah ( Derajat )-Ku, Berilah Aku Rezki, Berilah Aku Petunjuk, Berilah Aku Kesehatan Dan Maafkanlah ( Kesalahan )-Ku.
TASYAHUD AWAL
ATTAHIYYAATUL MUBAARAKAATUSH SHALAWATUTH THAYYIBAATU LILLAAH.
Segala Kehormatan, Keberkahan, Rahmat Dan Kebaikan Adalah Milik Allah.
ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WABARAKAATUH.
Semoga Keselamatan, Rahmat Allah Dan Berkah-Nya ( Tetap Tercurahkan ) Atas Mu, Wahai Nabi.
ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADADILLAAHISH SHAALIHIIN.
Semoga Keselamatan ( Tetap Terlimpahkan ) Atas Kami Dan Atas Hamba-Hamba Allah Yang Saleh.
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAAH.
Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah.
ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Wahai Allah ! Limpahkanlah Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad !.
TASYAHUD AKHIR
ATTAHIYYAATUL MUBAARAKAATUSH SHALAWATUTH THAYYIBAATU LILLAAH.
Segala Kehormatan, Keberkahan, Rahmat Dan Kebaikan Adalah Milik Allah.
ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WABARAKAATUH.
Semoga Keselamatan, Rahmat Allah Dan Berkah-Nya ( Tetap Tercurahkan ) Atas Mu, Wahai Nabi.
ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADADILLAAHISH SHAALIHIIN.
Semoga Keselamatan ( Tetap Terlimpahkan ) Atas Kami Dan Atas Hamba-Hamba Allah Yang Saleh.
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAAH.
Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah.
ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD ( tasyahud awal ) WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Wahai Allah ! Limpahkanlah Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad Dan Kepada Keluarga Penghulu Kami Nabi Muhammad.
KAMAA SHALLAITAA ‘ALAA SAYYIDINAA IBRAAHIIM WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA IBRAAHIIM.
Sebagaimana Telah Engkau Limpahkan Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Ibrahim Dan Kepada Keluarganya.
WA BAARIK ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Dan Limpahkanlah Berkah Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad Dan Kepada Keluarganya.
KAMAA BAARAKTA ‘ALAA SAYYIDINAA IBRAAHIIM WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA IBRAAHIIM.
Sebagaimana Telah Engkau Limpahkan Berkah Kepada Penghulu Kami, Nabi Ibrahim Dan Kepada Keluarganya.
FIL ‘AALAMIINA INNAKA HAMIIDUMMAJIID. YAA MUQALLIBAL QULUUB. TSABBIT QALBII ‘ALAA DIINIK.
Sungguh Di Alam Semesta Ini, Engkau Maha Terpuji Lagi Maha Mulia. Wahai Zat Yang Menggerakkan Hati. Tetapkanlah Hatiku Pada Agama-Mu.

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram

(“Assalamu ‘alaikum”)
“Janganlah seorang wanita pergi kecuali dengan mahramnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Hendaknya memahami benar konteks larangan hadits ini. Sebab (‘Illat) larangan hadits ini adalah karena jika wanita pergi sendirian tanpa suami atau mahram pada zaman unta dan keledai menempuh gurun atau jalan-jalan sepi dikhawatirkan terjadi sesuatu atasnya atau melahirkan fitnah baginya.

Jika kondisi zaman telah berubah seperti zaman ini, di mana perjalanan sudah menggunakan kapal, pesawat, bis, yang penumpangnya puluhan bahkan ratusan. Kondisi ini tentu amat sulit bagi seseorang untuk berbuat senonoh dan melecehkan wanita, karena di depan banyak manusia. Maka, tak mengapa ia pergi sendiri dengan syarat memang keamanan telah terjamin.

Bahkan, hal ini diperkuat oleh beberapa hadits berikut.


Hadits Pertama

Dari Adi bin Hatim, secara marfu’: “Hampir datang masanya wanita naik sekedup seorang diri tanpa bersama suaminya dari Hirah menuju Baitullah.” (HR. Bukhari)

    Hadits ini merupakan pujian atas kejayaan Islam pada masa yang akan datang, sehingga keadaan sangat aman bagi wanita untuk bepergian jauh seorang diri. Hadits inilah yang dijadikan Imam Ibnu Hazm membolehkan wanita untuk keluar seorang diri tanpa mahram. Maka janganlah kita heran justru banyak ulama yang membolehkan wanita pergi seorang diri jika dalam keadaan aman dan jauh dari fitnah.

Hadits Kedua

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa ‘Aisyah dan Ummahatul Mukminin lainnya, pergi haji pada zaman khalifah Umar Al Faruq tanpa mahram yang mendampinginya, justru ditemani oleh Abdurrahman bin Auf dan Utsman bin Affan. Dan tak satu pun sahabat lain yang menentangnya, sehingga kebolehannya ini dianggap sebagai ijma’ sahabat. (Fathul Bari, 4/445)

    Sebagian ulama membolehkan seorang wanita bepergian ditemani oleh wanita lain yang tsiqah. Imam Abu Ishaq Asy Syairazi dalam kitab Al Muhadzdzab, membenarkan pendapat bolehnya seorang wanita bepergian (haji) sendiri tanpa mahram jika keadaan telah aman.

    Sebagian ulama madzhab Syafi’i membolehkannya pada semua jenis bepergian, bukan cuma haji. (Fathul Bari, 4/446. Al Halabi)

    Ini juga pendapat pilihan Imam Ibnu Taimiyah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Muflih dalam kitab Al Furu’, dia berkata: “Setiap wanita yang aman dalam perjalanan, bisa (boleh) menunaikan haji tanpa mahram. Ini juga berlaku untuk perjalanan yang ditujukan untuk kebaikan.” Al Karabisi menukil bahwa Imam Syafi’i membolehkan pula dalam haji tathawwu’ (sunnah). Sebagian sahabatnya berkata bahwa hal ini dibolehkan dilakukan dalam haji tathawwu’ dan semua jenis perjalanan tidak wajib seperti ziarah dan berdagang. (Al Furu’, 2/236-237)

    Al Atsram mengutip pendapat Imam Ahmad bin Hambal: “Adanya mahram tidaklah menjadi syarat dalam haji wajib bagi wanita. Dia beralasan dengan mengatakan bahwa wanita itu keluar dengan banyak wanita dan dengan manusia yang dia sendiri merasa aman di tengah-tengah mereka.”

    Imam Muhammad bin Sirin mengatakan, “Bahkan dengan seorang muslim (pria-red) pun tidak apa-apa.”

    Imam Al Auza’i mengatakan, “Bisa dilakukan dengan kaum yang adil dan terpercaya.”

    Imam Malik mengatakan, “Boleh dilakukan dengan sekelompok wanita.”

    Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Bisa dilakukan dengan seorang wanita merdeka yang terpercaya.” Sebagian sahabatnya berkata, “Hal itu dibolehkan dilakukan sendirian selama dia merasa aman.” (Al Furu’, 3/235-236)

    Ini juga pendapat Imam Ibnul Arabi dalam kitab ‘Aridhah Al Ahwadzi bi Syarh Shahih At Tirmidzi. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Dalam kutipan Al Karabisi disebutkan bahwa perjalanan sendirian bisa dilakukan sepanjang jalan yang akan ditempuhnya dalam kondisi aman. Jika perjalanan ini diterapkan dalam perjalanan haji dan umrah maka sudah sewajarnya jika hal itu pun diterapkan pada semua jenis perjalanan sebagaimana hal itu dikatakan oleh sebagian ulama.” (Fathul Bari, 4/445) Sebab, maksud ditemaninya wanita itu oleh mahram atau suaminya adalah dalam rangka menjaganya. Dan ini semua sudah terealisir dengan amannya jalan atau adanya orang-orang terpercaya yang menemaninya baik dari kalangan wanita atau laki-laki, dan dalil-dalil sudah menunjukkan hal itu.

Lucunya, pihak yang amat keras melarang para muslimah bepergian seorang diri walau pun menuntut ilmu dan daurah yang cuma sehari dua hari, mereka malah mendirikan pesanten (ma’had) khusus wanita seperti yang kita lihat dalam brosur atau iklan dalam majalah mereka. Padahal kita tahu, di pesantren waktunya berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, mereka para santriwati ini pun tidak ditemani oleh suami atau mahramnya ketika mondok. Lalu, kenapa hal itu boleh padahal berbulan-bulan lamanya, sementara para akhwat yang melaksanakan daurah cuma sehari dua hari justru mereka larang? Ajaib memang!

Ketahuilah, masalah ini adalah perkara muamalat, yang larangannya bisa diketahui karena adanya ‘illat (sebab) dan maksud. Dalam konteks ini, ‘illat-nya adalah karena faktor bahaya. Ketika ‘illat itu tidak ada, maka larangan itu pun teranulir. Berbeda dengan masalah ibadah khusus (ta’abudiyah), yang dalam menjalankannya seorang muslim harus tunduk tanpa melihat pada sebab atau maksudnya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy Syathibi.

Catatan:

Perlu diketahui bahwa, para muhaqqiqun seperti yang diisyaratkan oleh Imam Ibnul Mundzir dan Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan bahwa seseorang terus dikatakan musafir walau dia berniat menetap sementara selama beberapa tahun, selama dia belum menjadi penduduk permanen di tempat tersebut.

Oleh karena itu, sebagian sahabat ada yang mengqashar shalat selama, enam bulan, setahun, bahkan dua tahun. Dan kita pun tahu para akhwat itu suatu saat akan pulang, sesuai lamanya belajar, atau pulang karena masa liburan. Ada yang pulang setelah enam bulan, atau satu tahun, dan tergantung keadaan mereka.

Maka, walau para akhwat berniat mondok selama sesuai hajatnya disana, maka itu tidak merubah status mereka sebagai musafirah sebagaimana yang dikatakan para muhaqqiqun.  Syaikh Utsaimin juga berpendapat demikian, sehingga beliau membolehkan shalat jama’ bagi pelajar di luar negeri hingga 3 tahun.

Hukum Shalat

Diakui bahwa dalam hal ini terdapat perselisihan dikalangan para pakar fiqih apakah shalat jama’ah itu fardhu ’ain (wajib bagi setiap muslim), sunnah, atau fardhu kifayah (jika sebagian sudah menunaikannya maka gugur kewajiban yang lain). Namun kami tegaskan bahwa dalam setiap masalah perselisihan agama yang ada hendaklah kita kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah telah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’ [4] : 59). Itulah yang seharusnya dilakukan seorang muslim.

Dalil dari Al Qur’an

Allah Ta’ala menceritakan dalam firman-Nya mengenai shalat khouf (shalat dalam keadaan perang),
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at) , maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, shalatlah mereka denganmu.” (QS. An Nisa’ [4] : 102)
Dari ayat ini, Ibnul Qoyyim menjelaskan mengenai wajibnya shalat jama’ah:
”Allah memerintahkan untuk shalat dalam jama’ah [dan hukum asal perintah adalah wajib[1] yaitu Allah berfirman: (فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ), ”perintahkan segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu”]. Kemudian Allah mengulangi perintah-Nya lagi [dalam ayat (وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ), ”dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat,perintahkan mereka shalat bersamamu”]
Ini merupakan dalil bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah fardhu ’ain karena dalam ayat ini Allah tidak menggugurkan perintah-Nya pada pasukan kedua setelah dilakukan oleh kelompok pertama. Dan seandainya shalat jama’ah itu sunnah, maka shalat ini tentu gugur karena ada udzur yaitu dalam keadaan takut. Seandainya pula shalat jama’ah itu fardhu kifayah maka sudah cukup dilakukan oleh kelompok pertama tadi. Maka dalam ayat ini, tegaslah bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah fardhu ’ain dilihat dari tiga sisi: [1] Allah memerintahkan kepada kelompok pertama, [2] Selanjutnya diperintahkan pula pada kelompok kedua, [3] Tidak diberi keringanan untuk meninggalkannya meskipun dalam keadaan takut.”[2]
Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,
يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ (42) خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ (43)
Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera .” (QS. Al Qalam [68]: 42-43)
Dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menghukumi orang-orang tersebut pada hari kiamat. Mereka tatkala itu tidak bisa sujud karena ketika di dunia mereka diajak untuk bersujud (yaitu shalat jama’ah), mereka pun enggan. Jika memang seperti ini, maka ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan mendatangi masjid yaitu dengan melaksanakan shalat jama’ah, bukan hanya melaksanakan shalat di rumah atau cuma shalat sendirian. Yang dimaksud dengan memenuhi panggilan adzan (dengan menghadiri shalat jama’ah di masjid), inilah yang ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits mengenai orang buta yang akan kami sebutkan nanti. [3]

Dalil dari As Sunnah

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memperingatkan keras pria yang meninggalkan shalat jama’ah yaitu ingin membakar rumah mereka. Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa shalat jama’ah adalah wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
والذي نفسي بيده لقد هممت أن آمر بحطب فيحطب ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ثم آمر رجلا فيؤم الناس ثم أخالف إلى رجال فأحرق عليهم بيوتهم
Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama'ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”. [4]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِى قَائِدٌ يَقُودُنِى إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّىَ فِى بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ « هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ». فَقَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَأَجِبْ ».
Wahai Rasulullah, saya  tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak shalat berjama'ah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Kemudian Rasulullah memberikan keringanan kepadanya. Namun  ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah memanggilnya lagi dan bertanya,“Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab,”Ya”. Rasulullah bersabda,”Penuhilah seruan (adzan) itu.[5]
Orang buta ini tidak dibolehkan shalat di rumah apabila dia mendengar adzan. Hal ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan menghadiri shalat jama’ah. Hal ini ditegaskan kembali dalam hadits Ibnu Ummi Maktum. Dia berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَسْمَعُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَحَىَّ هَلاَ ».
“Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya ‘alash sholah, hayya ‘alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut”.” [6]
Lihatlah laki-laki tersebut memiliki beberapa udzur: [1] dia adalah seorang yang buta, [2] dia tidak punya teman sebagai penunjuk jalan untuk menemani, [3] banyak sekali tanaman, dan [4] banyak binatang buas. Namun karena  dia mendengar adzan, dia tetap diwajibkan menghadiri shalat jama’ah. Walaupun punya berbagai macam udzur semacam ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan dia untuk memenuhi panggilan adzan yaitu melaksanakan shalat jama’ah di masjid. Bagaimana dengan orang yang dalam keadaan tidak ada udzur sama sekali, masih diberi kenikmatan penglihatan dan sebagainya?!

Kesimpulan

Shalat jama’ah adalah wajib (fardhu ‘ain) sebagaimana hal ini adalah pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Abu ‘Amr Al Awza’i, Abu Tsaur, Al Imam Ahmad (yang nampak dari pendapatnya) dan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam Mukhtashor Al Muzanniy. Imam Asy Syafi’i mengatakan:
وأما الجماعة فلا ارخص في تركها إلا من عذر
Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.[7] Pendapat Imam Asy Syafi’i ini sangat berbeda dengan ulama-ulama Syafi’iyah.
Menurut Hanafiyyah –yang benar dari pendapat mereka- dan ini juga adalah pendapat mayoritas Malikiyah, juga pendapat Syafi’iyah bahwa shalat jama’ah 5 waktu adalah sunnah mu’akkad. Namun sunnah mu’akkad menurut Hanafiyyah adalah hampir mirip dengan wajib yaitu nantinya akan mendapat dosa. Dan ada sebagian mereka (Hanafiyyah) yang menegaskan bahwa hukum shalat jama’ah adalah wajib.
Lalu pendapat yang paling kuat dari Syaf’iyah, shalat jama’ah 5 waktu adalah fardhu kifayah. Pendapat ini juga adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah semacam Al Karkhiy dan Ath Thohawiy.
Namun sebagian Malikiyah, mereka memberi rincian. Shalat jama’ah menurut mereka adalah fardhu kifayah bagi suatu negeri. Jika di negeri tersebut tidak ada yang melaksanakan shalat jama’ah, maka mereka harus diperangi. Namun menurut mereka, hukum shalat jama’ah 5 waktu adalah sunnah di setiap masjid yang ada dan merupakan keutamaan bagi para pria.
Namun menurut Hanabilah, juga salah satu pendapat Hanafiyyah dan Syafi’iyyah bahwa shalat jama’ah adalah wajib, namun bukan syarat sah shalat.[8]
Itulah perselisihan ulama yang ada. Ada yang mengatakan shalat jama’ah 5 waktu adalah fardhu ‘ain, ada pula yang mengatakan fardhu kifayah, dan ada pula yang mengatakan sunnah mu’akkad. Namun, agar lebih-lebih hati-hati dan tidak sampai terjerumus dalam dosa, maka pendapat yang lebih tepat kita pilih sebagaimana dalil-dalil yang telah diutarakan di atas: shalat jama’ah 5 waktu adalah wajib, fardhu ‘ain.

Islam adalah Agama dan Sumber Hukum yang Sempurna

Wajib diimani oleh setiap muslim bahwa Islam dan syariatnya adalah agama dan sumber hukum yang sempurna, lengkap, dan abadi. Tidak ada satu amalan atau aturan yang mendatangkan kebaikan bagi umat manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat melainkan telah dijelaskan di dalamnya. Tidak pula ada satu amalan pun yang membahayakan kehidupan mereka melainkan telah diperingatkan untuk ditinggalkan dan dijauhi, sebagaimana firman Allah l dalam surat al-Maidah ayat 3 di atas.
Ayat ini mengandung berita tentang nikmat Allah l yang terbesar untuk umat Islam, yaitu ketika Allah l menjadikan agama yang mereka yakini sebagai agama yang sempurna, lengkap, dan menyeluruh sehingga umat Islam tidak lagi membutuhkan syariat dan sumber hukum selain yang telah diturunkan oleh Allah l untuk mengatur kehidupan mereka. Syariat Islam yang diturunkan oleh Allah l adalah syariat yang penuh dengan kebenaran pada seluruh berita yang dikandungnya. Syariat Islam juga merupakan syariat yang adil, universal, jujur, dan jauh dari kezaliman serta kepentingan tertentu pada seluruh hukum dan aturan yang diberlakukannya.
Tidak ada satu pihak pun yang mampu menciptakan atau membuat aturan dan perundangan-undangan selengkap, sesempurna, seadil, dan sejujur syariat Islam yang diturunkan oleh Allah l. Hal ini sebagaimana firman-Nya:
“Telah sempurnalah syariat Rabbmu (Al-Qur’an) sebagai syariat yang benar dan adil. Tidak ada satu pihak pun yang mampu mengubah syariat-syariat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-An’am: 115)
“Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (Fushshilat: 42)
“Sementara Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepada kalian dengan terperinci” (al-An’am: 114)
Asy-Syaikh al-’Allamah ‘Abdurrahman as-Sa’di t berkata, “Maksudnya, (Al-Qur’an berfungsi) sebagai penjelas tentang hukum halal dan haram, serta berbagai hukum syariat. Demikian pula berbagai hukum agama ini, baik yang bersifat pokok maupun cabang. Tidak ada satu syariat dan hujjah pun yang lebih jelas dibandingkan dengannya. Tidak ada pula satu hukum pun yang lebih baik serta lebih lurus dibandingkan dengannya karena berbagai hukum dalam syariat Islam mengandung hikmah dan kasih sayang.” (Lihat kitab Taisirul Karimir Rahman, hlm. 270)
Begitu pula firman Allah l:
“Dan telah Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (an-Nahl: 89)
Sahabat Abdullah bin Mas’ud z berkata, “Segala ilmu dan segala sesuatu telah dijelaskan kepada kita di dalam Al-Qur’an.”
Al-Imam Ibnu Katsir t berkata, “Penjelasan Abdullah bin Mas’ud di atas bersifat lebih umum dan lebih universal, karena Al-Qur’an mencakup segala bentuk ilmu yang bermanfaat, baik dalam bentuk berita tentang berbagai kejadian yang telah lalu maupun ilmu tentang segala sesuatu yang akan datang. Al-Qur’an juga mengandung penjelasan tentang seluruh hukum yang halal dan haram serta penjelasan tentang segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia, baik dalam urusan dunia maupun agama mereka.” (Tafsir Ibni Katsir)
Rasulullah n pun bersabda:
إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ
“Sesungguhnya tidak ada seorang nabi pun yang diutus sebelumku melainkan wajib atasnya untuk menunjukkan umatnya kepada segala kebaikan yang dia ketahui untuk umat mereka. Wajib pula atasnya untuk memperingatkan umatnya dari segala kejelekan yang dia ketahui yang dapat membahayakan umatnya.” (HR. Muslim, dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash c)
Dikatakan kepada sahabat Salman al-Farisi z:
قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ؟
“Apakah benar bahwa Nabi kalian n telah mengajarkan segala sesuatu, sampai pun permasalahan buang hajat?”
Beliau z pun mengatakan:
أَجَلْ، لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
“Tentu. Sungguh Nabi kami telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar dan buang air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan, melarang beristinja’ menggunakan batu kurang dari tiga buah, dan melarang kami beristinja’ menggunakan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim, dari sahabat Salman al-Farisi z)
Dari penjelasan singkat di atas, sudah barang tentu seorang muslim—yang benar-benar mencintai Islam sebagai agamanya, berserah diri kepada Sang Khaliq dan mengakui Islam sebagai satu-satunya agama yang benar, sempurna, abadi dan diridhai oleh Allah—hanya akan berhukum dengan hukum Islam dan tidak akan rela selain hukum Islam sebagai dasar hukum bagi diri dan negaranya.
Mengamalkan Syariat Islam adalah Salah Satu Kewajiban Setiap Muslim yang Paling Mendasar
Syariat Islam adalah syariat yang diturunkan oleh Allah l, Dzat Yang Mahaadil, Mahabijak, Maha Mengetahui semua makhluk ciptaan-Nya dan karakter mereka, serta Maha Mengetahui semua kepentingan dan kebutuhan mereka yang banyak dan beragam, baik pada masa lampau, sekarang, maupun yang akan datang, di bumi manapun mereka berada.
Oleh karena itu, hukum yang diturunkan oleh Allah l berbeda dengan berbagai hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia. Manusia adalah makhluk yang sangat lemah. Ia membuat hukum dalam rangka melindungi kelemahannya. Ia juga sangat zalim sehingga dia membuat hukum dalam rangka mengambil hak dan menzalimi orang lain. Ditambah lagi, ia sangat jahil sehingga tidak mengetahui kemaslahatan dan kemadaratan yang hakiki untuk dirinya serta orang lain. Dalam Al-Qur’an, Allah l menyebutkan beberapa sifat asli manusia, antara lain:
“Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (al-Ahzab: 72)
Karena itu, sudah barang tentu sikap dan kebijakan yang diambil oleh manusia lebih didominasi oleh kebodohan dan kecenderungan untuk menzalimi. Allah l juga berfirman:
“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (al-’Alaq: 6—7)
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalianlah yang sangat butuh kepada Allah, dan Dialah Allah yang Maha tidak butuh (kepada segala sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (Fathir: 15)
“Dan manusia diciptakan dalam keadaan bersifat lemah.” (an-Nisa’: 28)
Kedua ayat di atas menegaskan bahwa manusia itu sangat lemah, miskin, dan sangat membutuhkan pertolongan Allah l dalam mengatasi kelemahan dirinya. Termasuk dalam hal ini adalah kelemahan mereka dalam menentukan hukum yang mengatur kehidupan mereka. Maka dari itu, adalah suatu kepastian bahwa mereka sangat membutuhkan hukum dan aturan hidup dari Penciptanya Yang Maha Sempurna.
Dalam ayat lain, Allah l berfirman:
“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir, apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir.” (al-Ma’arij: 19—21)
Pada ayat di atas, dengan tegas Allah l menyebutkan bahwa manusia itu tidak pernah puas. Ia cenderung mengeluh ketika tertimpa musibah atau kekurangan. Di saat itu, dia akan meneriakkan kepentingannya. Namun, di saat mendapatkan keberuntungan, dia akan kikir dan enggan menolong pihak yang lemah. Dengan demikian, sudah tentu berbagai peraturan dan perundang-undangan yang dibuatnya akan diwarnai oleh sifat-sifat asli tersebut.
Manusia juga tidak mengetahui apa yang akan terjadi di masa yang akan datang sehingga berbagai hukum dan perundang-undangan yang dibuatnya harus mengalami peninjauan ulang dan berbagai pembenahan.
Setelah kita mengetahui secara singkat sifat dasar dan karakter asli manusia, seseorang yang berakal jernih dan beriman dengan sebenar-benar iman tentu tidak akan pernah mau berhukum kepada hukum buatan manusia yang maha kurang dan maha lemah, kemudian ia meninggalkan hukum yang diturunkan oleh Allah l sebagai sumber hukum yang jauh dari segala kekurangan. Allah l berfirman:
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an dengan seksama? Sekiranya Al-Qur’an itu (turun) dari selain Allah, tentulah mereka akan mendapati pertentangan yang banyak padanya.” (an-Nisa’: 82)
Dari ayat di atas, kita mengetahui bahwa Al-Qur’an adalah sumber hukum dan syariat yang lengkap, sesuai, dan tidak ada pertentangan sedikit pun antara satu ketentuan dengan ketentuan yang lainnya. Adapun hukum-hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh selain Allah l penuh dengan kekurangan, ketidaksesuaian, dan pertentangan.
Apakah dengan itu, kita masih akan berhukum kepada perundang-undangan buatan manusia, dan berpaling dari hukum yang diturunkan oleh Rabb semesta alam?
Allah l berfirman:
“Yaa siin. Demi Al-Qur’an yang penuh hikmah. Sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari rasul-rasul (yang diutus oleh Allah). (Yang berada) di atas jalan yang lurus. (Sebagai syariat) yang diturunkan oleh (Allah) Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang.” (Yasin: 1—5)
“Kitab (Al-Qur’an ini) diturunkan oleh Allah yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (az-Zumar: 1)
“Haa miim. Diturunkan kitab ini (Al-Qur’an) dari Allah yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (Ghafir: 1—2)
“Haa Miim. Diturunkan dari Rabb yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Adalah sebuah kitab yang telah dijelaskan ayat-ayatnya secara rinci.” (Fushshilat: 1—3)
Dari beberapa penjelasan di atas, menjadi sebuah kepastian bagi setiap pribadi muslim bahwa kewajiban beramal dan menegakkan syariat Islam, baik pada kehidupan pribadi maupun rumah tangga, bahkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, adalah salah satu pokok dasar Islam yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Dalil-dalil Penegas Kewajiban Menjadikan Hukum Allah l Sebagai Sumber Hukum
Agar kita semakin mengenal kedudukan syariat Islam serta kewajiban kita sebagai pemeluknya untuk memuliakan syariat Islam dan mengamalkannya, kali ini kami sajikan beberapa dalil syar’i yang menegaskan kewajiban berhukum kepada syariat Islam bagi pemeluknya. Kami harap tulisan ini semakin menggugah kemauan dan keinginan kita untuk menegakkannya pada diri, masyarakat, dan negara kita. Allah l berfirman:
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya, dan sebagai tolok ukur kebenaran kitab-kitab sebelumnya, maka putuskanlah perkara mereka menurut ketentuan hukum yang diturunkan oleh Allah l dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (syariat) yang telah datang kepadamu.” (al-Maidah: 48)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian syariat yang telah diturunkan Allah kepadamu, jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki untuk menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka, dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (al-Maidah: 49—50)
Ayat-ayat di atas mengandung perintah tegas terhadap hamba-hamba Allah l untuk berhukum dengan hukum yang telah diturunkan oleh Allah l dan mengamalkan syariat yang telah digariskan-Nya, sekaligus meninggalkan hawa nafsu dan ambisi mayoritas manusia yang dapat memalingkan diri kita dari upaya berhukum kepada hukum Allah l.
Seorang mukmin yang mau memerhatikan ayat-ayat di atas dan bertafakkur dengan saksama, dia akan mengetahui bahwasanya Allah l menekankan kewajiban berhukum kepada syariat-Nya dengan beberapa bentuk penekanan. Di antaranya adalah:
1. Kalimat perintah pada ayat:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan oleh Allah.” (al-Maidah: 49)
Kalimat perintah ini menunjukkan bahwa amalan tersebut wajib hukumnya. Apabila ditinggalkan, pelakunya berdosa.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang berisi perintah untuk berhukum kepada hukum yang diturunkan oleh Allah l banyak sekali, antara lain:
“Ikutilah syariat yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan janganlah kalian mengikuti pemimpin-pemimpin selainnya. Sungguh sangat sedikit kalian mengambil pelajaran (darinya).” (al-A’raf: 3)
Ketika menafsirkan ayat di atas, al-Imam Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya, janganlah kalian keluar meninggalkan hukum-hukum yang dibawa oleh Rasulullah n menuju sumber hukum yang lain. Dengan begitu, kalian telah keluar dari hukum Allah l kepada hukum selainnya.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Allah l juga berfirman:
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama ini), maka ikutilah syariat tersebut dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (al-Jatsiyah: 18)
2. Larangan Allah l menjadikan hawa nafsu mayoritas manusia serta ambisi mereka dalam semua kondisi sebagai penghalang untuk kita berhukum kepada hukum Allah.
Hal ini sebagaimana ayat ke-48 surat al-Maidah di atas:
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (syariat) yang telah datang kepadamu.”
Kemudian pada ayat ke-49, kembali Allah l menegaskan:
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.”
Larangan mengikuti hawa nafsu orang-orang yang berhukum kepada selain hukum Allah l sengaja diulangi oleh Allah l dua kali karena sikap tersebut memang sangat berbahaya dan banyak memalingkan kaum mukminin dari berhukum dengan syariat Allah l kepada hukum-hukum jahiliah. (Lihat Taisirul Karimirrahman)
3. Peringatan keras dari Allah l agar berhati-hati dari sikap enggan berhukum kepada syariat-Nya, baik dalam urusan yang sedikit maupun banyak, dalam perkara yang kecil maupun besar.
Hal ini sebagaimana firman-Nya:
“Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian syariat yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (al-Maidah: 49)
4. Sikap tidak mau berhukum dengan hukum Allah l serta kecenderungan menolaknya adalah dosa yang sangat besar, yang dapat mengundang azab yang pedih.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh ayat ke-49 surat al-Maidah di atas:
“Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki untuk menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka.”
Dalam ayat-Nya yang lain, Allah l juga mengancam:
“Maka hendaklah waspada orang-orang yang menyelisihi perintahnya (syariat Rasulullah), akan menimpa kepada mereka fitnah atau azab yang pedih.” (an-Nur: 63)
Ketika menjelaskan ayat di atas, al-Imam Ibnu Katsir berkata, “Yakni orang-orang yang menyelisihi jalan, sistem, sunnah, dan syariat beliau n. Maka dari itu, seluruh perkataan dan perbuatan (manusia) ditimbang dengan perkataan dan perbuatan beliau. Segala sesuatu yang sesuai dengannya, diterima. Adapun segala sesuatu yang menyelisihinya, ditolak, siapapun pengucap dan pelakunya. Hal ini sebagaimana hadits sahih yang diriwayatkan dalam ash-Shahihain dan selain keduanya, bahwasanya Rasulullah n berkata:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang bukan atas perintahku, amalan tersebut tertolak.”
Oleh sebab itu, hendaklah waspada dan takut orang-orang yang menyelisihi syariat (hukum) Rasulullah n—baik penyelisihan secara batin maupun secara zahir— bahwa mereka akan tertimpa fitnah. Kalbu-kalbu mereka tertimpa fitnah kekufuran, kemunafikan, dan kebid’ahan, atau mereka aka tertimpa azab yang pedih di dunia ini, baik dalam bentuk pembunuhan, tindakan hukum pidana, atau penjara, dan yang semisalnya.” (Tafsir Ibnu Katsir)
5. Per-ingatan keras dari Allah l untuk tidak terpesona dengan mayoritas manusia yang berpaling dari hukum Allah l.
Pada ayat ke-49 surat al-Maidah di atas, Allah l berfirman:
“Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.”
Mereka digolongkan oleh Allah l sebagai orang-orang yang fasik karena enggan untuk berhukum dengan syariat dan perundang-undangan yang diturunkan oleh Allah l.
Di zaman ini pun kita menyaksikan realitas yang disebutkan oleh Allah l itu, yaitu kebanyakan manusia—bahkan kaum muslimin sendiri—baik sebagai pribadi, masyarakat, ataupun pemerintah, enggan berhukum kepada syariat Allah l. Maka dari itu, janganlah kita tertipu dengan jumlah mayoritas sehingga kita ikut meninggalkan dan menanggalkan hukum Allah l.
Allah l juga menyebutkan ayat semisal di atas, yaitu firman-Nya:
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (al-An’am: 116)
6. Allah l menjuluki berbagai hukum selain hukum yang diturunkan oleh Allah l sebagai hukum jahiliah.
Allah l berfirman:
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki.” (al-Maidah: 50)
Al-Imam Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di t—ketika menjelaskan tentang hukum jahiliah—berkata, “Yaitu semua jenis hukum yang menyelisihi syariat yang diturunkan oleh Allah l kepada Rasul-Nya. Oleh karena itu, tidak ada jenis hukum selain hukum Allah melainkan hukum jahiliah. Barang siapa yang berpaling dari jenis yang pertama (hukum Allah), pasti dia akan berhukum kepada jenis yang kedua (yaitu hukum jahiliah) yang ditegakkan di atas kejahilan, kezaliman, dan kesesatan. Oleh karena itu, Allah menisbatkan jenis hukum yang kedua ini sebagai hukum jahiliah, sedangkan hukum Allah adalah hukum yang ditegakkan di atas ilmu, keadilan, serta cahaya, dan petunjuk.” (Taisirul Karimirrahman)
7. Penegasan Allah l bahwa hukum yang diturunkan-Nya adalah hukum yang terbaik dan perundang-undangan yang paling adil serta paling sempurna.
Hal ini sebagaimana firman-Nya pada ayat ke-50 surat al-Maidah di atas :
“Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah.”
Maka dari itu, adalah suatu kepastian bahwa tidak ada satu hukum pun di muka bumi ini yang lebih baik dan lebih sempurna dibandingkan dengan hukum yang diturunkan Allah l. Jika demikian, sungguh tidak pantas apabila hamba-hamba Allah l yang mengklaim dirinya beriman kepada-Nya tidak mau dan enggan menjadikan hukum Allah l dan Rasul-Nya n sebagai rujukan dan sumber hukum yang dianut dalam kehidupannya. Tentu dia tidak akan pernah rela menjadikan hukum-hukum jahiliah sebagai sumber hukum yang mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan negaranya.
8. Seorang mukmin yang memiliki sifat yakin atas kebenaran Allah l dan Islam sebagai agama pasti akan mengetahui dan meyakini bahwasanya hukum perundang-undangan yang diturunkan oleh Allah l adalah hukum yang paling sempurna dan adil serta abadi. Bersamaan dengan itu, ia akan meyakini bahwa sikap tunduk dan patuh, rela dan berserah diri kepada hukum Allah l adalah suatu kewajiban yang pasti atas setiap muslim yang tidak boleh ditawar-tawar lagi.
Hal ini karena pada akhir ayat ke-50 surat al-Maidah di atas, Allah l menyatakan:
“Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Maksudnya, seseorang yang telah memiliki keyakinan sebenar-benarnya atas syariat Islam, pasti akan meyakini bahwa tidak ada hukum yang lebih baik, sempurna, dan adil dibandingkan dengan hukum Allah. Sebaliknya, orang yang masih meyakini adanya hukum buatan manusia yang lebih baik atau setara dengan syariat Islam yang diturunkan oleh Allah l kepada Nabi-Nya, sungguh dia tergolong orang yang kalbunya memiliki penyakit keraguan terhadap kebenaran Islam itu sendiri sebagai agama.
Oleh sebab itu, Allah l mengulang berkali-kali perintah kepada seluruh hamba-Nya untuk berhukum kepada hukum dan syariat yang diturunkan-Nya, dan melarang mereka untuk berhukum kepada hukum dan perundang-undangan buatan manusia. Bahkan, Allah l menekankan dan menegaskan perintah tersebut dengan berbagai bentuk penegasan selain yang telah kami sebutkan di atas, antara lain:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada hukum yang diturunkan kepadamu dan kepada hukum yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut tersebut, dan sesungguhnya syaithan sangat berambisi menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (an-Nisa’: 60)
Asy-Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di t mendefinisikan thaghut dengan, “Semua pihak yang berhukum kepada selain syariat Allah l, itu adalah thaghut.”
Al-Imam Ibnu Katsir t ketika menjelaskan tentang ayat ini berkata, “Ini adalah pengingkaran Allah l terhadap pihak-pihak yang mengklaim keimanan terhadap syariat yang diturunkan oleh Allah l kepada Rasul-Nya dan para nabi terdahulu, namun bersama itu dia masih berkeinginan untuk berhukum kepada selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dalam menyelesaikan berbagai perselisihan.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Pelajaran yang bisa kita ambil dari ayat di atas adalah jangan sampai kita menjadi orang-orang yang mengklaim keimanan kepada syariat Allah l dan Rasul-Nya, namun dia masih berhukum kepada hukum-hukum jahiliah, baik hukum adat, hukum pidana dan perdata, maupun yang lainnya. Masih saja kita mengedepankan logika dan hawa nafsu untuk menjadikan hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia sebagai tandingan bagi hukum Allah l dan Rasul-Nya. Sungguh dengan itu, kita akan tergolong ke dalam orang-orang yang disesatkan oleh setan dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya.
Perhatikan dengan saksama ayat-ayat berikut ini dan mohonlah petunjuk kepada Allah l untuk bisa mengamalkannya.
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak mendapati dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan hukum yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (an-Nisa’: 65)
Dalam ayat di atas:
1. Allah l memulai perkataan-Nya dengan sumpah atas nama Dzat-Nya Yang Mahamulia. Ini menunjukkan bahwa permasalahan yang akan disebutkan-Nya adalah permasalahan besar.
2. Allah l meniadakan keimanan seorang hamba kalau dia tidak mau berhukum kepada hukum Rasulullah n dalam semua urusannya.
3. Allah l tidak menerima sikap tunduk kepada hukum Rasulullah n secara zahir saja. Bahkan, Allah l menuntut kepada hamba tersebut untuk menerimanya secara batin dengan penuh keikhlasan dan ketulusan hati.
Demikian pula firman Allah l:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, masih akan ada bagi mereka pilihan hukum (yang lain) tentang urusan mereka, dan barang siapa mendurhakai (hukum) Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (al-Ahzab: 36)
Al-Imam Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini bersifat umum meliputi semua urusan, yaitu jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan sebuah hukum, tak seorang pun yang boleh menyelisihinya. Tidak pula ada pilihan apapun baginya (selain hukum Allah). Tidak ada juga logika atau pendapat (lain yang boleh diikuti).” (Tafsir Ibnu Katsir)
Untuk memperjelas beberapa keterangan di atas, berikut ini kita akan mengikuti dengan saksama fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz t, salah seorang ulama besar umat ini yang mengikuti jejak generasi as-salafush shalih.
Dalam fatwanya beliau t berkata, “Wajib atas seluruh kaum muslimin untuk berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, Muhammad, dalam semua urusan, dan agar mereka tidak berhukum kepada berbagai ketetapan adat istiadat dan ketentuan-ketentuan suku (kabilah). Tidak pula kepada perundang-undangan yang dibuat oleh manusia. Allah l berfirman:
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Rabbku, kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” (asy-Syura: 10)
Kemudian beliau juga menyebutkan ayat ke-60 dalam surat an-Nisa’ di atas.
Beliau melanjutkan, “Allah l juga berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa’: 59)
Berdasarkan hal itu, wajib atas setiap muslim untuk tunduk dan patuh kepada hukum Allah l dan Rasul-Nya n serta tidak mengedepankan selain hukum Allah l dan Rasul-Nya. Sebagaimana seluruh peribadatan hanya milik Allah l satu-satunya, demikian pula berhukum, wajib hanya kepada hukum Allah l satu-satunya. Ini sebagaimana firman l Allah:
“Tidaklah (hak penentuan) hukum kecuali hanya milik Allah.” (Yusuf: 40)
Dengan demikian, berhukum kepada selain Kitabullah dan selain Sunnah Rasulullah n termasuk jenis kemungkaran yang terbesar dan kemaksiatan yang terjelek. Bahkan, seseorang yang berhukum kepada selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya n bisa menjadi kafir jika ia meyakini perbuatan berhukum kepada selain hukum Allah adalah halal (boleh), atau ia meyakini bahwasanya hukum selain hukum Allah l dan Rasul-Nya n adalah lebih baik. Allah l berfirman (kemudian beliau menyebutkan ayat ke-65 surat an-Nisa’1).
Maka dari itu, tidak ada iman bagi siapa saja yang tidak berhukum kepada Allah l dan Rasul-Nya, baik dalam berbagai permasalahan pokok dalam agama ini maupun permasalahan cabang dan dalam berbagai jenis hak. Dengan demikian, barang siapa yang berhukum kepada selain hukum Allah l dan Rasul-Nya n sungguh dia telah berhukum kepada thaghut.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah li Samahatisy Syaikh Abdil ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, 8/272)
Pada kesempatan lain, ketika beliau ditanya tentang hadits:
لَتُنْقَضَنَّ عُرَى اْلإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوًةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِيْ تَلِيْهَا، فَأَوَّلُهُنَّ نَقْضاً الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ
“Sungguh pasti akan terlepas tali-tali pengikat Islam, ikatan demi ikatan. Pada saat terlepas satu ikatan, manusia pun bersegera untuk berpegang dengan ikatan yang berikutnya. Tali ikatan yang pertama kali terlepas adalah hukum, dan yang paling terakhir adalah shalat.”2
Beliau t berkata, “Makna hadits ini sangatlah jelas, yaitu tentang sikap tidak berhukum pada syariat Allah l. Inilah realitas masa kini yang terjadi pada mayoritas negara yang menisbatkan dirinya kepada Islam. Sudah menjadi suatu hal yang telah diketahui bahwasanya wajib atas semua pihak untuk berhukum kepada syariat Allah l pada semua urusan. Hendaknya setiap pribadi juga waspada dari sikap berhukum kepada perundang-undangan yang dibuat oleh manusia atau hukum-hukum adat yang menyelisihi syariat yang suci ini, dengan dalil firman Allah l (kemudian beliau menyebutkan ayat ke-65 surat an-Nisa’3 dan ayat ke-49 serta ke-50 surat al-Maidah4).”
Kemudian beliau melanjutkan, “Juga ayat-ayat dalam surat al-Maidah berikut:
“Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut hukum syariat yang diturunkan oleh Allah l, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (al-Maidah: 44)
“Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut hukum syariat yang diturunkan oleh Allah l, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (al-Maidah: 45)
“Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut hukum syariat yang diturunkan oleh Allah l, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (al-Maidah: 47)
Para ulama pun telah menjelaskan tentang kewajiban atas seluruh pemerintah kaum muslimin untuk berhukum kepada syariat Allah l dalam semua urusan kaum muslimin dan semua masalah yang mereka perselisihkan dalam rangka mengamalkan ayat-ayat yang mulia di atas.
Para ulama tersebut juga menjelaskan bahwa seorang hakim yang memutuskan hukum dengan selain syariat yang diturunkan oleh Allah l, ia telah kafir dengan bentuk kekufuran yang mengeluarkannya dari agama Islam, jika ia meyakini bahwa perbuatan itu halal (boleh). Namun, apabila ia tidak meyakini hal itu sebagai perbuatan yang halal, dan ia berhukum kepada selain syariat Allah l hanya sebatas disebabkan oleh adanya suap atau kepentingan tertentu lainnya, ia juga tetap beriman bahwa berhukum kepada selain syariat Allah l adalah tidak boleh dan bahwa berhukum kepada syariat Allah l adalah wajib, dalam kondisi seperti ini dia menjadi kafir dengan jenis kufran ashghar (kekafiran kecil)5 dan menjadi zalim dengan jenis zhulman ashghar (kezaliman kecil) dan menjadi fasik dengan jenis fisqan ashghar (kefasikan kecil).
Kami memohon kepada Allah l agar memberikan bimbingan kepada seluruh pemerintah muslimin untuk mau berhukum kepada syariat-Nya dan mengembalikan seluruh keputusan hukum kepada-Nya, sekaligus mengharuskan kepada masyarakatnya untuk berhukum kepada syariat Allah, dan agar mereka waspada dari sikap menyelisihi hukum Allah. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah li Samahatisy Syaikh ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz 9/205)